DOWNLOAD DISINI |
DOWNLOAD DISINI
Kuhn menjelaskan bahwa perkembangan ilmu sosial sangat berbeda dengan perkembangan ilmu alam. Jika
ilmu alam berkembang secara evolusi dan akumulatif, maka ilmu sosial berkembang secara revolusi dan tidak secara akumulatif.
Dalam menjelaskan
perbedaan perkembangan itulah, Kuhn menggunakan konsep paradigma, yaitu bahwa
dalam masa tertentu, ilmu sosial dikuasai oleh suatu paradigma, kemudian
Paradigma itu merosot, dan digantikan oleh paradigma baru yang tidak ada kaitannya dengan paradigma lama yang digantikannya. Itulah sebabnya perkembangan ilmu sosial, terjadi secara revolusi.
Reformasi dalam pendidikan dan bahkan dalam semua bidang sosial dan politik, pada dasarnya adalah revolusi dan penjungkirbalikan, yaitu perubahan yang mendasar, terhadap pokok persoalan nasional dan bidang sosial dan politik Tuntutan reformasi yang amat penting adalah demokratisasi, yang dapat ditanggapi melalui dua segi, yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah). Dalam konteks pendidikan, untuk menjamin
Terselenggaranya pendidikan yang bermutu, maka pemerintah (pusat) dan Pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 1-2 dan pasal 44 ayat 1-3).
Paradigma itu merosot, dan digantikan oleh paradigma baru yang tidak ada kaitannya dengan paradigma lama yang digantikannya. Itulah sebabnya perkembangan ilmu sosial, terjadi secara revolusi.
Reformasi dalam pendidikan dan bahkan dalam semua bidang sosial dan politik, pada dasarnya adalah revolusi dan penjungkirbalikan, yaitu perubahan yang mendasar, terhadap pokok persoalan nasional dan bidang sosial dan politik Tuntutan reformasi yang amat penting adalah demokratisasi, yang dapat ditanggapi melalui dua segi, yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah). Dalam konteks pendidikan, untuk menjamin
Terselenggaranya pendidikan yang bermutu, maka pemerintah (pusat) dan Pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 1-2 dan pasal 44 ayat 1-3).
SELENGKAP-NYA
DOWNLOAD DISINI
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar